Saturday, January 10, 2015

Sejarah Jurnalistik Dunia & Indonesia


SEJARAH JURNALISTIK DI DUNIA


Awal  mulanya muncul jurnalistik dapat diketahui dari berbagai literatur tentang sejarah jurnalistik senantiasa merujuk pada “Acta Diurna” pada zaman Romawi Kuno masa pemerintahan kaisar Julius Caesar (100-44 SM). “Acta Diurna”, yakni papan pengumuman (sejenis majalah dinding atau papan informasi sekarang), diyakini sebagai produk jurnalistik pertama; pers, media massa, atau surat kabar harian pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.




Saat berkuasa, Julius Caesar memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat setiap hari diumumkan pada “Acta Diurna”. Demikian pula berita tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan dan diketahui rakyatnya. Papan pengumuman itu ditempelkan atau dipasang di pusat kota yang disebut “Forum Romanum” (Stadion Romawi) untuk diketahui oleh umum.

Berita di “Acta Diurna” kemudian disebarluaskan. Saat itulah muncul para “Diurnarii”, yakni orang-orang yang bekerja membuat catatan-catatan tentang hasil rapat senat dari papan “Acta Diurna” itu setiap hari, untuk para tuan tanah dan para hartawan.

Dari kata “Acta Diurna” inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata “Diurnal” dalam Bahasa Latin berarti “harian” atau “setiap hari.” Diadopsi ke dalam bahasa Prancis menjadi “Du Jour” dan bahasa Inggris “Journal” yang berarti “hari”, “catatan harian”, atau “laporan”. Dari kata “Diurnarii” muncul kata “Diurnalis” dan “Journalist” (wartawan).

Sejarah Jurnalistik di Indonesia

Tokoh pers nasional, Soebagijo Notodidjojo dalam bukunya PWI di Arena Masa (1988) menulis, Tirtohadisoerjo atau Raden Djokomono (1875-1918), pendiri mingguan Medan Prijaji yang sejak tahun 1910 berkembang jadi harian sebagai pemrakarsa pers nasional. Artinya dialah yang pertama kali mendirikan penerbitan yang dimodali modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.

Dalam perkembangan selanjutnya, pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan kemerdekaan bangsa ini. Haryadi Suadi menyebutkan , salah satu fasilitas yang pertama kali direbut pada masa awal kemerdekaan adalah fasilitas percetakan milik perusahaan Koran Jepang seperti Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), dan Sinar Baroe (Semarang).

Menurut Haryadi, kondisi pers Indonesia semakin menguat pada akhir 1945 dengan terbitnya beberapa koran yang mempropagandakan kemerdekaan Indonesia seperti, Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta).

Jurnalistik Indonesia Sebelum Merdeka

Di Indonesia pers mulai dikenal pada abad 18, tepatnya pada tahun 1744, ketika sebuah surat kabar bernama “Bataviasche Nouvelles” diterbitkan dengan perusahaan orang-orang Belanda. Surat kabar yang pertama sebagai bacaan untuk kaum pribumi dimulai tahun 1854 ketika majalah “Bianglala” diterbitkan, disusul oleh “Bromartani” pada tahun 1885, kedua-duanya di Weltevreden, pada tahun 1856 “Soerat Kabar Bahasa Melajoe” di Surabaya. Sejak itu bermunculanlah berbagai surat kabar dengan pemberitaan bersifat informatif, sesuai dengan situasi dan kondisi pada zaman penjajahan itu.
            
Sejarah pers pada abad 20 ditandai dengan munculnya koran pertama milik Bangsa Indonesia. Modal dari bangsa Indonesia dan untuk bangsa Indonesia, yakni “Medan Prijaji” yang terbit di Bandung. Medan Prijaji yang dimiliki dan dikelola oleh Tirto Hadisuryo alias Raden Mas Djokomono ini pada mulanya, yakni tahun 1907 berbentuk mingguan, kemudian pada tahun 1910 diubah menjadi harian.


Ditinjau dari sudut jurnalistik salah seorang tokoh bernama Dr. Abdoel Rivai dianggap sebagai wartawan yang paling terkenal karena tulisannya yang tajam dan pedas terhadap kolonialisme Belanda. Oleh Adinegoro, Dr. Rivai diberi julukan “Bapak Jurnalistik Indonesia” dan diakui oleh semua wartawan pada waktu itu sebagai kolumnis Indonesia yang pertama.

Jurnalistik Indonesia Pasca Kemerdekaan

Seperti juga di belahan dunia lain, pers Indonesia diwarnai dengan aksi pembungkaman hingga pembredelan. Haryadi Suadi mencatat, pemberedelan pertama sejak kemerdekaan terjadi pada akhir 1940-an. Tercatat beberapa koran dari pihak Front Demokrasi Rakyat (FDR) yang dianggap berhaluan kiri seperti Patriot, Buruh, dan Suara Ibu Kota dibredel pemerintah. Sebaliknya, pihak FDR membalas dengan membungkam koran Api Rakjat yang menyuarakan kepentingan Front Nasional. Sementara itu pihak militer pun telah memberedel Suara Rakjat dengan alasan terlalu banyak mengkritik pihaknya.

Pada tanggal 1 Oktober 1945 terbit Harian Merdeka sebagi hasil usaha kaum Buruh De Unie yang berhasil menguasai percetakan. Pada saat revolusi fisik itu jurnalistik Indonesia mempunyai fungsi yang khas. Hasil karya wartawan bukan lagi bermanfaat bagi konsumsi pembaca di daerah pedalaman, tetapi juga berguna bagi prajurit-prajurit dan laskar-laskar yang berjuang di Front. Berita yang dibuat para wartawan bukan saja mengobarkan semangat berjuang membela kemerdekaan, tetapi sekaligus sebagai alat pemukul terhadap hasutan-hasutan pihak Belanda yang disiarkan melalui berbagai media massanya.

Pada tanggal 1 Januari 1950 berlakulah UUD RIS, tetapi pada tanggal 15 Agustus 1950 RIS dibubarkan, dan Indonesia menjadi Republik Kesatuan dengan UUDS. Pada waktu itu yakni waktu pengakuan kedaulatan sampai tahun 1959 yaitu munculnya doktrin demokrasi terpimpin yang kemudian disusul dengan ajaran Manipol Usdek, kebebasan pers banyak digunakan untuk saling mencaci-maki dan memfitnah lawan politik dengan tujuan agar lawan politiknya itu jatuh namanya dalam pandangan khalayak.

Antara tahun 1955 sampai 1958 dengan UU No. 23 tahun 1954 banyak surat kabar yang dibredel, banyak pula wartawan yang ditangkap dan ditahan. Tanggal 1 Oktober 1958 dapat dikatakan sebagai tanggal matinya kebebasan pers Indonesia. Sesudah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, pihak penguasa berturut-turut mengeluarkan peraturan untuk lebih mengetatkan kebebasan terhadap pers. 

Tahun 1966 bagi sejarah pers Indonesia merupakan tahun penting karena pada tahun itulah dikeluarkannya UU No. 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers.

Ditinjau dari segi kualitas dan kuantitas, sejarah perkembangan pers dan jurnalistik Indonesia sejak saat itu menggembirakan dan membanggakan kita. Pada tahun 1988 tercatat ada 263 penerbitan pers, pada tahun 1992 jumlah tersebut meningkat menjadi 277 penerbitan pers.

Jurnalistik Indonesia  Zaman  Orde Baru

Selama dua dasawarsa pertama Orde Baru, 1965–1985, kebebasan jurnalistik di Indonesia, memang bisa disebut lebih banyak bersinggungan dengan dimensi, unsur, nilai, dan roh ekonomi daripada dimensi politik. Sebagai sarana ekonomi, pers dapat hidup dengan subur tetapi sebagai wahana ekspresi, penyalur pendapat umum, pengemban fungsi kontrol sosial, pers Indonesia dihadapkan pada berbagai pembatasan dan tekanan dari pihak penguasa pusat dan daerah. Orde Baru sangat menyanjung ekonomi namun membenci politik. 

Kebebasan jurnalistik, kebebasan pers, dalam dua dari tiga dasawarsa kekuasaan monolitik Orde Baru, hanya lebih banyak memunculkan kisah sedih daripada kisah sukses yang sejalan dengan amanat para pendiri bangsa seperti dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 28 UUD 1945. Disebut sebagai era pers tiarap Orde Baru. Hanya dengan tiarap, dengan mengendap-endap pers kita diharapkan bisa tetap bertahan hidup. Strategi inilah yang dipilih sebagian pers nasional untuk meloloskan diri dari jebakan-jebakan kematian. Orde Baru pun akhirnya tumbang pada 21 Mei 1998, lahirlah kemudian apa yang disebut Orde Reformasi.

Jurnalistik Indonesia  Zaman  Reformasi

            Kebebasan jurnalistik berubah secara drastis menjadi kemerdekaan jurnalistik. Terjadi euforia di mana-mana kala itu.
            Secara yuridis, UU Pokok Pers No 21/1982 pun diganti dengan UU Pokok Pers No 40/1999. Dengan undang-undang baru dan pemerintahan baru, siapa pun bisa menerbitkan dan mengelola pers. Siapa pun bisa menjadi wartawan dan masuk organisasi pers mana pun. Hal ini ditegaskan pada Pasal 9 ayat (1) UU Pokok Pers No 40/1999, setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Ditegaskan lagi pada ayat (2), setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Kewenangan pers nasional itu sendiri sangat besar. Menurut Pasal 6 Pokok Pers No. 40/1999, pers nasional melaksanakan peranan: (1) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, (2) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan,
(3) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, (4) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhdap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan (5) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
            Dalam era reformasi, kemerdekaan pers benar-benar dijamin dan diperjuangkan. Semua komponen bangsa memiliki komitmen yang sama: pers harus hidup dan merdeka. Hidup, menurut kaidah manajemen dan perusahaan sebagai lembaga ekonomi. Merdeka, menurut kasidah demokrasi, hak asasi manusia, dan tentu saja supremasi hukum.

Jurnalistik Indonesia Hari Ini

Setelah mengalami era kebebasan dan kemerdekaan selama sepuluh tahun, pers kembali dihadapkan kepada sesuatu yang dilematis. Di satu sisi, runtuhnya kekuasaan represif Orde Baru membuat dunia pers menikmati masa gemilang dengan kebebaan yang seolah tak terbatas. Namun, di sisi lain, liberalisasi pada akhirnya mengundang kekhawatiran publik.

Apakah pers harus mempertahankan atau mengerem kebebasan yang dimiliki. Dampak-dampak negatif akan bermunculkan dari kebebasan dan industrialisasi pers.

          Hal itu terjadi dengan adanya beberapa pers yang tidak menggunakan etika pers atau kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan jurnalisme. Tidak adanya pembatasan yang ketat akan semakin membuat dunia pers terbawa arus liberalisasi. Contoh halnya pada media elektronik seperti televisi. Begitu banyak tayangan-tayangan yang memperlihatkan nilai yang jauh dari kewajaran. Seakan-akan kebebasan pers ini memberikan ruang gerak yang besar untuk bisa mengekspresikan segala hal, baik itu yang positif, terlebih yang negatif.

Pulitzer

Penghargaan bergengsi ini tak lain adalah penghargaan Pulitzer (Pulitzer Prize). Selain diberikan untuk pencapaian tertinggi dalam jurnalisme, Pulitzer juga diberikan dalam bidang sastra dan gubahan musik. Penghargaan tahunan ini pertama kali diadakan pada 4 Juni 1917, dan sejak beberapa waktu lalu, diumumkan setiap bulan April.

Penerima penghargaan ini dipilih oleh sebuah dewan independen yang secara resmi diatur oleh Columbia University Graduate School of Journalism (Sekolah Jurnalisme Universitas Columbia) di Amerika Serikat. Penghargaan Pulitzer digagas pertama kali pada akhir abad ke-19 oleh Joseph Pulitzer, seorang jurnalis dan penerbit surat kabar warga AS yang lahir di Hungaria.   








Sources:

http://www.asal-usul.com/2009/04/joseph-pulitzer-penghargaan-pulitzer.html
http://jurnalistikmadingsma.blogspot.com/2012/10/sejarah-jurnalisme-di-indonesia.html
http://anggelinasinta.blogspot.com/2012/11/sejarah-dan-perkembangan-jurnalistik-di.html
http://wantysastro.wordpress.com/2012/10/05/sejarah-jurnalistik-di-dunia-dan-di-indonesia/





No comments:

Post a Comment